Belasan Buoy Tak Berizin Diduga Jadi Ladang Pungli Tambat Kapal di Mahakam

Ilustrasi Jasa Tambat Kapal.

GSNews.id – Aktivitas tambat kapal di Sungai Mahakam kembali menjadi perhatian. Di kawasan Sengkotek hingga Simpang Tiga, Samarinda, diduga beroperasi praktik pungutan liar terorganisir dengan memanfaatkan buoy atau alat tambat kapal tanpa izin.

Buoy Ilegal dan Modus Pungutan

Hasil penelusuran di lapangan menemukan sedikitnya 12 buoy tak berizin terpasang di alur sungai tersebut. Keberadaan tambatan liar ini disinyalir menjadi ladang bisnis ilegal berkedok jasa keamanan kapal.

Pengelola buoy ilegal disebut mewajibkan kapal yang hendak tambat membayar biaya tertentu. Kapal yang menolak disebut berisiko mengalami gangguan keamanan selama berada di lokasi tambat.

Tarif Tambat Capai Jutaan Rupiah

Sumber terpercaya mengungkapkan, setiap kapal dipatok biaya uang tunai sebesar Rp300 ribu ditambah setoran 3 hingga 4 galon solar. Istilah galon yang dimaksud merupakan jerigen berkapasitas sekitar 35 liter.

“Solar harus diserahkan saat kapal mulai tambat,” ujar sumber tersebut, Jumat (30/1/2026).

Jika dihitung, total biaya yang dikeluarkan kapal bisa mencapai Rp2 juta hingga Rp3 juta untuk sekali tambat, tergantung kesepakatan dengan pengelola buoy ilegal.

“Kalau ditotal, bisa jutaan rupiah sekali tambat,” tambahnya.

Janji Keamanan hingga Promosi Terbuka

Maraknya buoy ilegal ini diduga berkembang dari praktik pencurian solar yang sebelumnya kerap terjadi di Sungai Mahakam.

“Dulu yang ada maling solar naik ke kapal. Setelah banyak kapal tambat di tengah sungai karena pembatasan jam pengolongan jembatan, buoy ilegal mulai bermunculan,” jelas sumber tersebut.

Meski merasa dirugikan, pihak kapal terpaksa membayar pungutan karena khawatir terjadi gangguan keamanan. Pengelola buoy menawarkan jaminan keamanan dengan menghadirkan penjaga malam, bahkan menjanjikan perlindungan jika terjadi insiden.

“Mereka bilang tidak perlu ganti rugi kalau terjadi insiden, seperti kasus tongkang tabrak rumah warga tahun lalu,” ungkapnya.

Keberanian pelaku kian meningkat. Informasi yang dihimpun menyebutkan jasa tambat ilegal ini kini dipromosikan secara terbuka melalui media sosial, lengkap dengan tarif dan klaim keuntungan.

Praktik tersebut dinilai mengancam keselamatan pelayaran dan merugikan pengguna sungai, sehingga membutuhkan penertiban serius dari aparat penegak hukum dan instansi terkait.