Dispar Kukar Validasi Data 4.300 Pelaku Ekraf untuk Petakan Potensi Daerah

TEKS FOTO: Zikri Umulda, Kepala Bidang Pengembangan Ekonomi Kreatif Dispar Kukar.

GSNews.id – Ketepatan data menjadi salah satu kunci agar pengembangan ekonomi kreatif di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) berjalan sesuai kebutuhan pelaku usaha. Karena itu, Dinas Pariwisata (Dispar) Kukar kembali memeriksa data pelaku ekraf yang tersebar di 20 kecamatan.

Kepala Bidang Pengembangan Ekonomi Kreatif Dispar Kukar, Zikri Umulda, menyebut pendataan pada akhir 2024 mencatat sekitar 4.300 pelaku ekonomi kreatif. Jumlah tersebut kini perlu diperbarui untuk memastikan usaha yang tercatat masih aktif.

“Kalau dari sisi jumlah, sejak saya menjabat pada akhir 2024, kami memang kembali memperkuat dan memvalidasi data,” kata Zikri, Sabtu (26/9/2026).

Dalam pendataan sebelumnya, subsektor kuliner dan seni pertunjukan menjadi bagian dari aktivitas ekonomi kreatif yang berkembang di Kukar. Usaha kuliner, khususnya, tersebar di berbagai kecamatan sehingga perlu dipetakan untuk melihat potensi masing-masing wilayah.

Dari total data yang tersedia, sekitar 960 pelaku saat ini menjalani validasi lanjutan. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memastikan keberadaan dan keberlanjutan aktivitas usaha sebelum Dispar menetapkan angka terbaru.

“Saat ini kami kembali melakukan validasi terhadap data sekitar 4.300 pelaku tersebut. Dari jumlah itu, sekitar 960-an sedang kami validasi kembali untuk memastikan apakah sektor atau pelaku tersebut masih berjalan atau tidak,” jelasnya.

Zikri menegaskan, pemutakhiran data bukan sekadar menghitung jumlah pelaku, melainkan menjadi dasar untuk menentukan arah pembinaan dan dukungan pemerintah. Data yang akurat diharapkan membantu Dispar mengenali potensi sekaligus kebutuhan pengembangan ekonomi kreatif di setiap wilayah.

Ia juga menjelaskan bahwa ekonomi kreatif berkaitan dengan proses kreasi yang menghasilkan nilai ekonomi. Hal ini menjadi salah satu acuan dalam mengidentifikasi pelaku yang masuk dalam sektor tersebut.

“Kalau berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019, ekonomi kreatif berbicara tentang proses kreasi. Ketika pelaku melakukan proses kreasi terhadap produknya sehingga menimbulkan unsur ekonomi, itu termasuk ekonomi kreatif,” ujarnya.

Melalui validasi ini, Dispar Kukar berharap pemetaan pelaku ekraf menjadi lebih akurat sehingga program pengembangan dapat disusun secara terarah dan sesuai dengan kondisi di lapangan. (adv/disparkukar)