GSNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kalimantan Timur, Dayang Donna Walfiaries Tania (DDW), terkait dugaan kasus suap pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur. Penahanan dilakukan pada Rabu (9/9/2025).
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan DDW ditahan selama 20 hari ke depan hingga 28 September 2025. Tersangka dititipkan di Cabang Rumah Tahanan Negara Klas IIA Jakarta Timur untuk kepentingan penyidikan.
Dalam konstruksi perkara, penyidik KPK menduga DDW terlibat dalam transaksi pengurusan enam IUP milik Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim, Rudy Ong Chandra (ROC). Proses transaksi diduga dilakukan melalui perantara tersangka berinisial IC.
Awalnya, DDW diminta menyerahkan dokumen enam IUP dengan nilai Rp1,5 miliar. Namun, permintaan tersebut ditolak dan harga dinaikkan menjadi Rp3,5 miliar. Kesepakatan kemudian tercapai, di mana DDW diduga menerima uang sebesar Rp3 miliar dalam mata uang dolar Singapura serta tambahan Rp500 juta.
Dokumen enam IUP tersebut selanjutnya diserahkan kepada ROC melalui seseorang bernama Imas Julia (IJ). Penyidik juga mengungkap DDW sempat meminta tambahan imbalan melalui tersangka lain berinisial SUG, namun tidak dipenuhi.
Atas perbuatannya, DDW dijerat Pasal 12 huruf a atau b, serta Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus ini turut menyinggung nama mantan Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak, yang disebut dalam perkara. Namun, proses hukum terhadap yang bersangkutan dihentikan karena telah meninggal dunia.
KPK menegaskan akan terus menelusuri dugaan praktik suap dalam pengurusan IUP di Kalimantan Timur, wilayah yang dikenal memiliki aktivitas pertambangan tinggi dan rawan penyimpangan tata kelola perizinan.
(ntdkplw)




