GSNews.id – Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud resmi mengumumkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) se-Kaltim Tahun 2026. Penetapan tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor: 500.15.14.1/5096/DTKT.Srk-IV/2025 tertanggal 24 Desember 2025.
Berau Tertinggi, Empat Daerah Tembus Rp4 Juta
Berdasarkan pengumuman tersebut, Kabupaten Berau mencatat UMK tertinggi di Kalimantan Timur Tahun 2026 dengan nilai di atas Rp4,3 juta. Posisi berikutnya ditempati Kutai Barat, Penajam Paser Utara (PPU), dan Kutai Timur yang sama-sama menembus angka Rp4 juta.
Rincian UMK 10 Kabupaten/Kota
Adapun rincian UMK Tahun 2026 di Kalimantan Timur sebagai berikut:
UMK Bontang sebesar Rp3.799.480, Balikpapan Rp3.856.694,43, dan Samarinda Rp3.983.882.
Sementara itu, UMK Kutai Kartanegara ditetapkan Rp3.991.797, Kutai Barat Rp4.231.617,40, Kutai Timur Rp4.067.436, serta Penajam Paser Utara Rp4.181.134.
Untuk Kabupaten Paser, UMK 2026 sebesar Rp3.776.998,06, sedangkan Kabupaten Berau menjadi yang tertinggi dengan Rp4.391.337,55.
UMP Kaltim 2026 Ditetapkan Rp3,7 Juta
Selain UMK, Pemprov Kaltim juga menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2026 melalui Pengumuman Nomor: 500.15.14.1/5097/DTKT.Srk-IV/2025. Dalam pengumuman tersebut, UMP Kaltim ditetapkan sebesar Rp3.762.431.
Berlaku untuk Pekerja di Bawah Satu Tahun
Gubernur Rudy Mas’ud menjelaskan, UMK dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun di perusahaan bersangkutan.
Sementara bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, pengupahan berpedoman pada struktur dan skala upah yang wajib disusun serta diterapkan oleh perusahaan.
Dilarang Bayar di Bawah Upah Minimum
Rudy menegaskan, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari ketentuan upah minimum yang telah ditetapkan. UMK dan UMP Kaltim Tahun 2026 mulai berlaku pada 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2026.
Aturan Penetapan Upah
Penetapan upah minimum dilakukan setiap tahun oleh pemerintah daerah dengan mengacu pada regulasi nasional tentang pengupahan, yang mempertimbangkan kondisi ekonomi, inflasi, serta pertumbuhan ekonomi daerah. Skema ini bertujuan menjaga daya beli pekerja sekaligus memperhatikan keberlanjutan usaha.
Di Kalimantan Timur, perbedaan UMK antarwilayah juga dipengaruhi oleh karakteristik ekonomi daerah, seperti sektor pertambangan, industri, dan jasa, serta tingkat kebutuhan hidup layak di masing-masing kabupaten/kota.




