Penipuan Keuangan Masih Marak, OJK Sebut Kerugian Capai Rp6,1 Triliun

GSNews.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap kerugian masyarakat akibat penipuan dan investasi ilegal di Indonesia telah mencapai Rp6,1 triliun. Nilai tersebut dinilai sangat besar karena seharusnya dapat dimanfaatkan untuk mendorong pertumbuhan sektor keuangan formal dan perekonomian nasional.


Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan praktik penipuan keuangan masih marak dan menjadi tantangan serius. Oleh karena itu, OJK terus memperkuat upaya literasi dan inklusi keuangan agar masyarakat tidak mudah terjebak tawaran investasi bodong maupun pinjaman ilegal.


“Masalah ini tidak hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga merupakan tantangan global,” ujar Friderica dalam Rapat Koordinasi Nasional Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) di Jakarta, Jumat, 10 Oktober 2025.


Melalui TPAKD, OJK mendorong peran aktif pemerintah daerah dalam memperluas akses layanan keuangan yang aman dan terjangkau. Salah satu upaya yang dilakukan adalah melalui program Kredit atau Pembiayaan Melawan Rentenir (K/PMR). Hingga kini, program tersebut telah menyalurkan pembiayaan sebesar Rp46,71 triliun kepada lebih dari 1,7 juta debitur di berbagai daerah.


Selain itu, program Satu Rekening Satu Pelajar (KEJAR) juga mencatat capaian signifikan dengan total 58,32 juta rekening pelajar, atau sekitar 87 persen dari jumlah pelajar nasional.


Friderica juga memaparkan bahwa indeks literasi keuangan nasional saat ini mencapai 66,4 persen, sementara indeks inklusi keuangan berada di angka 80,51 persen. Bahkan, berdasarkan parameter Dewan Nasional Keuangan Inklusif, tingkat inklusi keuangan telah menyentuh 92,74 persen.


“Capaian ini tidak sekadar angka statistik, tetapi mencerminkan manfaat nyata akses keuangan bagi masyarakat di daerah,” pungkasnya.


(ntdkplw)