GSNews.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) bersama Pemerintah Provinsi resmi menandatangani kerja sama pelaksanaan Pidana Kerja Sosial (PKS) bagi pelaku tindak pidana ringan. Langkah ini menjadi bagian dari penerapan restorative justice yang selaras dengan perubahan KUHP dan KUHAP, mulai berlaku 2 Januari 2026.
Pemidanaan Baru Berbasis Restoratif
Kepala Kejati Kaltim, Supardi, menjelaskan bahwa PKS merupakan bagian dari sistem pemidanaan baru yang menempatkan pemulihan sosial sebagai prioritas. Konsep ini akan menjadi rujukan dalam menentukan apakah pelaku dapat menjalani pidana kerja sosial, khususnya pada kasus dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun.
“Tetap akan ada banyak pertimbangan apakah terpidana berhak mendapatkan pekerjaan sosial atau tidak melalui mitigasi. Namanya juga pidana, nanti hakim yang akan memutuskan,” ujarnya usai kegiatan, Selasa (9/12/2025).
Supardi menambahkan, pemidanaan kini dibagi menjadi punishment dan treatment, sehingga tidak semua pelaku harus menjalani hukuman penjara. Ia menekankan adanya pengecualian, seperti bagi warga lanjut usia di atas 85 tahun, sesuai Pasal 54 KUHP.
Kolaborasi dengan Jamkrindo untuk Dukungan Pembiayaan
Dalam implementasi PKS, Kejati Kaltim menggandeng Jamkrindo sebagai mitra pendukung pembiayaan. Direktur Utama Jamkrindo, Abdul Bari, menjelaskan bahwa dukungan diberikan melalui program CSR TJSL (Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan), dengan fokus pada pemberdayaan peserta program restorative justice.
“Salah satu program adalah pelatihan hard skill, seperti usaha laundry sepatu dan pembuatan parfum laundry, untuk meningkatkan keterampilan peserta agar lebih produktif dan mandiri secara ekonomi,” ujar Bari yang disampaikan melalui Achmad Muchlison, Kepala Divisi Kepatuhan Jamkrindo.
Pemulihan Sosial sebagai Paradigma Baru
Supardi menegaskan, paradigma pemidanaan kini bergeser untuk memanusiakan manusia, mengedepankan pemulihan sosial dan mengurangi jumlah narapidana yang masuk rumah tahanan. PKS diharapkan membantu pelaku kembali ke masyarakat dengan rasa percaya diri dan semangat baru, sekaligus mengurangi beban lembaga pemasyarakatan.
“Konsep ini mengedepankan pemulihan sosial dan mereduksi jumlah narapidana yang masuk ke rutan,” pungkasnya.




